[2:225]
Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk
bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
[2:226]
Kepada orang-orang
yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika
mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
[2:227]
Dan jika mereka
berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.
[2:228]
Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[2:229]
Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari
sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir
tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa
keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang
siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.
[2:230]
Kemudian jika si
suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal
lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui.