[2:231]
Apabila kamu menalak
istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka
dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka
dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi
kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa
berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim
terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum
Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al
Qur'an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan
bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.
[2:232]
Apabila kamu menalak
istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi
mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di
antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara
kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik
bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[2:233]